Fungsi Pengadilan Negeri. Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni: Fungsi mengadili atau judicial power.
Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis, antara lain yaitu: 1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan; 2.
Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan - Pengadilan Negeri Palopo. Pengantar dari Ketua Pengadilan. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan. Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Urutan pengadilan Negeri yaitu: Pimpinan (Ketua serta waki ketua pengadilan) Hakim anggota; Panitera; Sekretaris; Juru sita; Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim (yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota) serta dengan bantua dari seorang panitera.
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
Fungsi Pengadilan Negeri Wates untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Wates mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut : Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986).
aBEVv. xjb05ydfem.pages.dev/600xjb05ydfem.pages.dev/482xjb05ydfem.pages.dev/298xjb05ydfem.pages.dev/808xjb05ydfem.pages.dev/301xjb05ydfem.pages.dev/429xjb05ydfem.pages.dev/349xjb05ydfem.pages.dev/838xjb05ydfem.pages.dev/538xjb05ydfem.pages.dev/956xjb05ydfem.pages.dev/968xjb05ydfem.pages.dev/289xjb05ydfem.pages.dev/21xjb05ydfem.pages.dev/803xjb05ydfem.pages.dev/825
fungsi dan wewenang pengadilan negeri