JAKARTA Tiga orang dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi Yudisial untuk posisi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).. Hal ini diumumkan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/RH. yang ia tandatangani. Ketiganya adalah Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Makassar), Arizon Mega Jaya (mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan
- Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar. Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor."Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung terdakwa lain, Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik terdakwa lain, adik M Yaeni," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis 14/2/2013. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono. Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suapRp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya."Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya. Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik. "Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin. Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.lns
PetrusPaulus Maturbongs sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. 6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. 7. Yarna Dewita sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. BACA JUGA: Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Hakim Agung: Kapolri Sudah Beri Lampu Hijau.
› Setiap tahun MA menerima ratusan perkara korupsi, tetapi pada bulan Juli ini jumlah hakim agung ”ad hoc” tipikor tersisa tiga orang. Kondisi itu dikhawatirkan membuat perkara korupsi tak tertangani dengan baik. OlehDian Dewi Purnamasari/Susana Rita 5 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak tiga hakim ad hoc yang baru dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Tiga hakim ad hoc yang dilantik ialaha Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Empat hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi atau tipikor akan memasuki usia pensiun pada Juli ini. Setelah itu, Mahkamah Agung hanya akan memiliki tiga hakim ad hoc tipikor. Dengan banyaknya perkara yang ditangani di MA, dikhawatirkan akan ada banyak perkara tak tertangani dengan Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Minggu 4/7/2021, membenarkan bahwa ada empat hakim agung yang akan berakhir masa baktinya pada 22 Juli 2021. Mereka adalah Krisna Harahap, Mohammd Askin, Latief, dan Syamsul Rakan Chaniago. Mereka pensiun sebagai hakim agung ad hoc karena usianya sudah mencapai 70 tahun. Sepeninggal mereka, MA hanya memiliki tiga hakim agung ad hoc tipikor yang akan menangani perkara korupsi, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali PK.Minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, diakui Andi, akan berdampak pada penanganan perkara korupsi. Setiap tahun ada ratusan perkara korupsi yang masuk ke MA. Pada 2020, misalnya, ada 412 perkara kasasi korupsi yang masuk. Ditambah dengan sisa perkara pada 2019, beban yang ditangani MA sebanyak 440 perkara kasasi. Adapun di tingkat PK, ada 216 perkara korupsi yang masuk. Ditambah beban pada 2019, beban yang ditangani MA sebanyak 232 tingginya beban perkara, kinerja hakim agung ad hoc tipikor itu juga terbatas. Sebab, sesuai dengan ketentuan undang-undang, anggota majelis yang sudah menangani perkara kasasi tidak boleh menangani perkara Andi, dari ketiga hakim agung ad hoc tersebut, ada yang pernah bertugas sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi. Oleh karena itu, hakim agung ad hoc tersebut tidak boleh menangani perkara yang pernah mereka tangani sebelumnya meskipun diajukan upaya hukum kasasi ataupun PK.”Hakim ad hoc yang menangani perkara kasasi tentu tidak boleh duduk lagi sebagai anggota majelis PK jika perkara itu diajukan ke tingkat PK,” kata permasalahan tersebut, ujarnya, MA akhirnya memperpanjang masa bakti salah satu hakim ad hoc yang usianya belum mencapai 70 tahun, yaitu Abdul Latif. Dia akan diperpanjang masa jabatannya sembari menunggu ada pengganti hakim ad hoc tipikor. ”Sebenarnya yang sudah habis masa tugasnya ada lima orang, masa tugas mereka juga telah diperpanjang selama satu tahun. Tetapi, ada satu yang belum mencapai usia pensiun, yaitu Prof Dr H Abdul Latif,” ujar demikian, Andi menyadari bahwa proses seleksi di Komisi Yudisial KY dan DPR tidak mudah dan memakan waktu lama. Sementara itu, penyelesaian perkara tidak boleh menunggu waktu yang lama. Sebab, jika terlalu lama, ada potensi terdakwa yang sudah habis masa penahanannya akan bebas demi ini, KY memang sedang melakukan seleksi hakim agung sesuai dengan permintaan MA. Namun, dari seleksi yang sedang berlangsung itu, belum ada permintaan spesifik dari MA untuk menyeleksi hakim ad hoc tipikor. Pada seleksi calon hakim agung 2021, MA hanya meminta 13 hakim agung untuk kamar perdata, kamar pidana, hakim agung militer, dan tata usaha negara khusus Setiawan Yodi untuk Kompas Miko GintingTerkait dengan minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, dalam hal seleksi calon hakim ad hoc di MA, KY bersifat pasif dan menunggu permintaan MA untuk menyelenggarakan seleksi. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 dan 3 UU Komisi Yudisial serta Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA. Jika memang ada kebutuhan hakim ad hoc tipikor, MA akan bersurat melalui Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Selain itu, sesuai dengan UU KY, enam bulan sebelum masa jabatan seorang hakim atau hakim ad hoc berakhir, MA dapat mengirimkan permintaan kepada KY.”Mekanismenya adalah KY menunggu penyampaian permintaan dari MA terkait kebutuhan, baik calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc tipikor di MA,” ujar data KY, pada 2020, misalnya, MA meminta calon hakim ad hoc tipikor sebanyak enam orang. Jumlah pendaftar yang masuk saat itu mencapai 103 calon. Kemudian, setelah dilakukan seleksi di KY, hanya satu hakim ad hoc tipikor yang disetujui oleh DPR. Pada tahun 2021 belum ada permintaan dari MA untuk seleksi hakim ad hoc juga KY Gandeng KPK Awasi Seleksi Hakim AgungMenurut Miko, jumlah peminat calon hakim ad hoc tipikor yang mendaftar seleksi di KY relatif banyak setiap tahun. Animo pendaftar calon hakim ad hoc tipikor hampir sama dengan calon hakim KY diujiSementara itu, Burhanuddin yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung ad hoc di Komisi Yudisial pada 2016 saat ini tengah menguji kewenangan KY dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung ad hoc. Kewenangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 yang secara jelas menyebut kewenangan limitatif KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim agung ad LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait dengan pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.KY pada saat berdiri hingga tahun 2011 tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi hakim agung ad hoc. Kewenangan itu baru diberikan oleh pembentuk undang-undang saat mereka merevisi UU KY menjadi UU No 18/2011 yang memperluas kewenangan KY selain menyeleksi hakim agung juga bertugas mengusulkan hakim agung ad hoc Pasal 13 Huruf a. Seleksi hakim agung ad hoc pun dilakukan dengan menggunakan tata cara yang sama dengan seleksi calon hakim hakim ad hoc tipikor merupakan amanat dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang menyebutkan bahwa hakim pengadilan tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas dan kekhususan perkara tindak pidana khorupsi, baik menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan korupsi, antara lain bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa, pemerintah, dan lainnya.”Pembentuk undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial. Oleh karena itu, kewenangan Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikuat. Dengan demikian, jelas bahwa kewenangan Komisi Yudisial merupakan kewenangan yang limitative, seperti termaktub dalam Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945,” ujar Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Burhanuddin, dalam sidang di MK pada 9 November tersebut sedianya akan dilanjutkan pada 12 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini KY dan MA. Namun, persidangan tersebut ditunda sampai jadwal waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan dilakukan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Samarinda Senin (17/11/2021) bertempat diruang sidang PHI Pengadilan Negeri Samarinda Kelas 1A, dilaksanakan acara Purnatugas Hakim Ad-Hoc Tipikor dan Pengantar alih tugas Kepaniteraan kepada : 1. Bapak Ukar Priyambodo,SH.MH. Purnatugas Hakim Adhoc Tipikor. 2. Bapak Parulian Hasibuan,SH. Sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Palu. 3.
BerandaKlinikProfesi HukumHakim Ad Hoc adalah ...Profesi HukumHakim Ad Hoc adalah ...Profesi HukumRabu, 5 Februari 2014Rabu, 5 Februari 2014Bacaan 8 MenitPada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tidak secara jelas status hakim ad hoc sebagai Pejabat Negara, sehingga dibuat Peraturan Menteri Sekretaris Negara yakni Nomor 6 Tahun 2007 dan diganti oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Hakim Ad Hoc termasuk kategori Pejabat Negara Lainnya. Kemudian pada UU ASN yang baru disahkan, pada Pasal 122 bahwa Pejabat Negara yang dimaksud, poin e ...... hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc. Pertanyaannya, apakah dengan adanya statemen UU ASN pasal 122 poin e tersebut status Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara Lainnya dianggap tidak berlaku?Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “UU Kekuasaan Kehakiman”, Hakim Ad Hoc adalah“hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.”Hakim Ad Hoc sendiri diangkat pada pengadilan khusus, yang merupakan pengadilan dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Misalnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan menjawab apakah Hakim Ad Hoc merupakan pejabat negara atau bukan, perlu ditelusuri terlebih dahulu hakekat kekuasaan kehakiman dan lembaga kekuasaan kehakiman. Dalam doktrin, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk mengadili, yang meliputi wewenang memeriksa, memutus, membuat ketetapan yustisial Bagir Manan 2009. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan badan peradilan/badan yudisial judiciary yang merupakan alat kelengkapan negara karena bertindak dan memutus untuk dan atas nama negara. Di UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi vide Pasal 24 ayat 2. Dalam hal ini, Mahkamah Agung termasuk juga badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi adalah badan yudisial yang merupakan alat kelengkapan negara, sehingga menjalankan fungsi ketatanegaraan bertindak untuk dan atas nama negara. Konsekuensinya, hakim pada seluruh jenis dan tingkatan badan yudisial,berkedudukan sebagai “pejabat negara”. Dalam hukum positif, kedudukan hakim sebagai “pejabat negara” ditegaskan dalam UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut” Pasal 1 angka 5.“Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” Pasal 19. Hakim Ad Hoc merupakan hakim pada Mahkamah Agung pada pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, Hakim Ad Hoc juga berkedudukan sebagai “pejabat negara”. Perbedaan Hakim Ad Hoc dengan hakim umumnya, terutama dalam hal masa tugasnya yang sementara/dibatasi untuk waktu tertentu, di samping harus memiliki keahlian dan pengalaman tertentu di khusus yang menjadi tempat pelaksanaan tugas Hakim Ad Hoc sendiri tidak selalu bersifat Ad Hoc sementara.Sebagian besar adalah pengadilan khusus yang bersifat tetap. Pengadilan khusus yang bersifat Ad Hoc, yaitu Pengadilan Ad Hoc HAM yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan kata lain, Pengadilan Ad Hoc HAM dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dalam kerangka transitional justice keadilan transisional. Pengadilan khusus lainnya bersifat permanen, termasuk Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat setelah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 berlaku. Artinya, apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM berat, penyelesaiannya dilakukan oleh Pengadilan HAM yang berada pada lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung. Selain Pengadilan HAM, pengadilan khusus lainnya yang bersifat permanen, misalnya Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim pada pengadilan-pengadilan khusus tersebut, tidak selalu Hakim Ad Hoc, namun juga hakim pada umumnya sesuai lingkungan peradilannya. Dalam suatu perkara yang diadili dalam pengadilan khusus, majelis hakim yang bertugas terdiri dari hakim pada umumnya hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc. Dalam Pengadilan HAM, baik Ad Hoc maupun permanen, misalnya, majelis hakim berjumlah 5 lima orang, terdiri atas 2 dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 tiga orang hakim ad hoc Pasal 27 ayat 2 UU No. 26 Tahun 2000. Demikian pula, misalnya dalam majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 tiga orang hakim dan sebanyakbanyaknya 5 lima orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc vide Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, kedudukan Hakim Ad Hoc pada umumnya bertugas pada pengadilan khusus yang bersifat permanen. Sama halnya dengan pengadilan pada berbagai lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung lainnya, pengadilan khusus menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara–perkara khusus sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Hakim Ad Hoc, sama halnya dengan hakim pada umumnya menjalankan fungsi ketatanegaraan kekuasan kehakiman, sehingga sangat tepat dikategorikan sebagai pejabat negara. Pengaturan dalam Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN, yang mengecualikan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara, menurut hemat saya adalah tidak tepat. Selain tidak tepat, karena kedudukan Hakim Ad Hoc yang menjalankan salah satu fungsi ketatanegaraan sehingga merupakan pejabat negara, pengaturan mengenai pejabat negara dalam UU ASN tidak sesuai dengan materi muatan materi yang seharusnya yang diatur undang-undang tersebut. Dalam UU ASN, diatur pengertian sebagai berikut“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah” Pasal 1 angka 1.“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 2Berdasarkan kedua pengertian di atas, UU ASN semestinya hanya mengatur tentang tata kelola Aparatur Sipil Negara ASN, yang dalam konteks kategori kepegawaian, hanya mengatur mengenai PNS dan “pegawai pemerintah” pegawai di bawah lingkungan kekuasaan eksekutif, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, istilah “pejabat negara” lebih luas dibandingkan pegawai di lingkungan pemerintahan, karena mencakup pejabat pada lingkungan kekuasaan lainnya, seperti legislatif, yudisial dan kekuasaan derivative lainnya yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara pendukung auxiliary state bodies/ agencies. Pengaturan tentang “pejabat negara” dalam UU ASN hanya dapat dilakukan dalam hal, pengaturan Pegawai ASN yang menjadi “pejabat negara” vide judul BAB X UU ASN. Namun demikian, Pasal 122 merupakan ketentuan yang berlebihan, karena mengatur materi di luar ASN. Pengaturan mengenai “pejabat negara”, termasuk Hakim Ad Hoc, seharusnya tunduk pada UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur kekuasaan lembaga negara, dalam hal ini, untuk Hakim Ad Hoc, mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan isu keberlakuan Pasal 122 huruf e UU ASN, secara normatif tetap sah valid dan berlaku, karena dibentuk oleh pejabat/lembaga yang berwenang DPR dan Presiden sesuai dengan tata cara pembentukan Undang-Undang dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 UUD 1945. Namun demikian, implikasinya menjadi tidak harmonis dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 24 yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman. Dengan posisi tersebut, Pasal 122 huruf e UU ASN “dapat dibatalkan” voidable/ verneitigbaar. Artinya, apabila terdapat permohonan pengujian ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi MK dan permohonan tersebut dikabulkan, maka ketentuan tersebut batal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku. Apabila tidak ada permohonan pengujian atau permohonan pengujiannya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK, maka ketentuan tersebut tetap berlaku, dengan segala implikasi hukum yang menyertainya. Dasar hukumUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraTags
KYBuka Pendaftaran Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc. Nasional | Selasa, 28 Mei 2019 - 22:11 WIB. BAGIKAN
JAKARTA, - Tiga orang dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi Yudisial KY untuk posisi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor. Hal ini diumumkan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pengumuman Nomor 06/PIM/ yang ia tandatangani. Ketiganya adalah Purnomo Hadi Hakim Ad Hoc Tipikor PT Makassar, Arizon Mega Jaya mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, dan Rodjai S Irawan Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Mataram. ”Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan karenanya tidak dapat diganggu gugat,” tulis Mukti Fajar dalam pengumuman tersebut, Selasa 10/5/2022. Baca juga Ini 21 Kandidat Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Masuk Seleksi Tahap Akhir Mukti Fajar menyampaikan, nama-nama itu sudah diputuskan dalam rapat pleno KY pada 28 April 2022. Mereka telah melalui proses seleksi selama 6 bulan, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, integritas, kesehatan, dan terakhir tes wawancara pada akhir April lalu. Nama-nama ini akan diajukan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya, Dewan melalui Komisi III akan menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas nama-nama calon tersebut. Baca juga Daftar Lengkap Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga Sebelumnya, KY juga menetapkan 8 calon hakim agung. Empat merupakan calon untuk kamar pidana, 1 calon untuk kamar perdata, 1 calon untuk kamar agama, dan 2 calon untuk kamar tata usaha negara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
SxFtWRq. xjb05ydfem.pages.dev/900xjb05ydfem.pages.dev/87xjb05ydfem.pages.dev/270xjb05ydfem.pages.dev/411xjb05ydfem.pages.dev/663xjb05ydfem.pages.dev/524xjb05ydfem.pages.dev/840xjb05ydfem.pages.dev/573xjb05ydfem.pages.dev/186xjb05ydfem.pages.dev/776xjb05ydfem.pages.dev/290xjb05ydfem.pages.dev/837xjb05ydfem.pages.dev/820xjb05ydfem.pages.dev/702xjb05ydfem.pages.dev/6
hakim ad hoc tipikor